JAKARTA – Mulai Januari 2025, persyaratan baru diberlakukan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain dokumen seperti KTP dan surat keterangan sehat, kini kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi kewajiban.
Penambahan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program jaminan sosial kesehatan nasional. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis SIM, mulai dari SIM A hingga SIM D.
Meskipun terdapat syarat tambahan, biaya perpanjangan SIM tetap sama, yaitu:
– SIM C: Rp75 ribu
– SIM A: Rp80 ribu
– SIM D: Rp30 ribu
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, pemohon harus memenuhi dokumen berikut:
1. SIM lama yang masih berlaku dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopi
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Surat keterangan lulus tes psikologi
5. Formulir permohonan perpanjangan SIM
6. Kartu BPJS Kesehatan aktif
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM: