Berikut Daftar Barang Mewah Versi Sri Mulyani Resmi Naikkan PPN Barang Mewah Jadi 12 Persen!

Menteri Keuangan Sri Mulyani

3. Pesawat dan Senjata Api
– Helikopter, pesawat pribadi, hingga kapal pesiar mewah (PPnBM 40-75 persen).
– Senjata api non-keperluan negara (PPnBM hingga 50 persen).

Kenaikan PPN ini diproyeksikan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mengatur pola konsumsi masyarakat terhadap barang-barang mewah. Sri Mulyani menegaskan, penerapan tarif ini tetap mempertimbangkan aspek keadilan di tengah dinamika ekonomi global.

Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat mengenai dampaknya terhadap daya beli, terutama bagi pelaku usaha di sektor barang mewah. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi penerimaan negara dan keadilan fiskal.

Faktakalbar.id/Faktanasional.net akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan dampaknya di masyarakat.