JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang-barang mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang diteken pada 31 Desember 2024, dengan tujuan menciptakan keadilan dalam penerapan PPN di masyarakat.
Barang-barang mewah yang dikenakan tarif ini meliputi kendaraan bermotor, hunian mewah, hingga kapal pesiar. Aturan tersebut menetapkan bahwa PPN 12 persen berlaku penuh mulai 1 Februari 2025, sementara untuk Januari 2025 dihitung dengan skema peralihan sebesar 11/12 dari tarif yang berlaku.
1. Kendaraan Bermotor
– Mobil dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc, termasuk hybrid (PPnBM 15-40 persen).
– Mobil dengan kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, termasuk hybrid (PPnBM 40-70 persen).
– Kendaraan listrik (PPnBM 15 persen).
– Kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga lebih dari 500 cc (PPnBM hingga 95 persen).
2. Hunian Mewah
– Rumah, apartemen, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih (PPnBM 20 persen).