JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi terkait kasus yang menghebohkan publik soal temuan sertifikat palsu di UIN Makassar. BI menegaskan bahwa sertifikat senilai Rp 745 triliun tersebut bukan berupa uang palsu, melainkan dokumen palsu seperti Sertifikat Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun dan deposito BI senilai Rp 45 triliun.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengungkapkan bahwa meski ada temuan uang palsu dalam kasus tersebut, jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan angka yang ramai diberitakan. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, uang palsu yang ditemukan hanya senilai Rp 446 juta, terdiri dari 4.906 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang sudah dicetak dan 972 lembar yang belum terpotong.
“Dari penegasan kepolisian, ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4.906 lembar yang telah dicetak, serta 972 lembar lainnya yang belum terpotong. Selain itu, juga ditemukan sertifikat palsu SBN senilai Rp 700 triliun dan deposito BI sebesar Rp 45 triliun,” jelas Marlison pada Senin (30/12/2024).
Marlison menjelaskan lebih lanjut bahwa uang palsu dalam kasus ini diproduksi menggunakan mesin cetak biasa, bukan mesin khusus seperti yang digunakan untuk mencetak uang resmi. Mesin sablon lama digunakan oleh pelaku untuk mencetak uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah, sehingga mudah dikenali secara kasat mata dengan metode sederhana seperti “Dilihat, Diraba, dan Diterawang” (3D).
“Mesin cetak yang baru dibeli pelaku, yang merupakan produk dari Tiongkok dan sempat dipamerkan di media, belum digunakan sama sekali untuk mencetak uang palsu. Produksi uang palsu masih mengandalkan mesin sablon lama,” tambahnya.