“Untuk pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dari penanganan kasus tindak pidana narkoba tahun 2024 ini yaitu tersangka sebanyak 145 orang yang terdiri dari Laki-laki 127 orang, Perempuan 17 orang dan ada 1 Anak Berkonflik Hukum ada 1 orang,” paparnya.
Lanjutnya lagi, adapun jumlah barang bukti Sabu total Seberat 2.239,94 Gram, Extacy sebanyak 53 butir dan Ganja sebanyak 1,05 Gram.
“Dari hasil penyitaan barang bukti sabu selama tahun 2024 yaitu sebanyak 2.239,94 Gram, artinya terjadi peningkatan keberhasilan yang signifikan dalam penyitaan barang bukti sabu dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 836 gram sabu atau terjadi kenaikan sebanyak 168 persen artinya Indikator ini menunjukan bahwa Polres Ketapang sangat serius dalam mendukung program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo yaitu pemberantasan peredaran narkoba,” tuturnya.
Kapolres mengakui, keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini juga tak terlepas dari dukungan semua elemen masyarakat Kabupaten Ketapang dalam memberikan informasi kepada petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.
Terlebih dirinya mengatakan, pengungkapan barang bukti sabu sebanyak 2.239,94 Gram ini juga sangat berarti dalam menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Dimana setiap gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang, Sehingga Polres Ketapang setidaknya sudah menyelamatkan sekitar 17.920 warga masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kedepan pada tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menargetkan mempertahankan angka pengungkapan yang sudah dicapai pada tahun 2024,” tukasnya. (AF)