Pemerintah Bahas Wacana Libur Sekolah Selama Bulan Ramadan

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i Lst

Sejauh ini, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024. Berdasarkan SKB tersebut, terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025. Namun, belum ada ketetapan khusus mengenai libur sekolah dalam rangka puasa Ramadan 2025.

Wacana libur sekolah selama Ramadan ini menuai perhatian publik, terutama mengingat pentingnya menyeimbangkan antara kebutuhan ibadah dengan pendidikan selama bulan suci. Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan terkait wacana ini agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik.