Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis, Jaksa Fokus Susun Dalil

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Lst

JAKARTA – Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa jaksa telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. Vonis majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun.

“Kami sudah mendaftarkan banding di pengadilan dan tengah menyusun poin-poin serta dalil-dalil memori banding dengan pedoman catatan persidangan,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (31/12).

Harli menjelaskan, meskipun salinan putusan hakim belum diterima, Kejagung tetap menggunakan bahan persidangan sebagai dasar untuk memperkuat memori banding. Langkah ini diambil sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengkritik keras vonis ringan terhadap pelaku korupsi besar.