DPR Minta Kemendagri Larang Pengangkatan Timses sebagai Honorer atau PPPK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Lst

JAKARTA –  Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kepala daerah terpilih, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk mengangkat tim sukses (timses) mereka menjadi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pernyataan tersebut disampaikan Dede saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).

“Kepala daerah terpilih harus mengutamakan pegawai yang sudah memiliki masa kerja lebih lama dalam database, bukan malah tiba-tiba mengangkat tim sukses mereka menjadi pegawai honorer atau PPPK,” ujar Dede.

Ia menyoroti praktik yang kerap terjadi setelah pilkada langsung, di mana kepala daerah baru sering memasukkan tim sukses mereka sebagai pegawai pemerintah. Menurutnya, tindakan semacam itu mengabaikan prinsip keadilan dan dapat memicu keresahan di kalangan honorer yang telah lama mengabdi.