Meski tidak menyebut nama secara langsung, pernyataan Prabowo diduga merujuk pada kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, yang divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Prabowo menyatakan bahwa hukuman tersebut tidak cukup memberikan efek jera. Ia bahkan mendorong Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding agar vonis terhadap pelaku diperberat.
“Tolong menteri pemasyarakatan, ya. Jaksa agung, naik banding gak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” tutup Prabowo.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi, terutama pada kasus-kasus besar yang merugikan negara secara signifikan.










