Kementerian ESDM Bentuk Direktorat Penegakan Hukum untuk Berantas Tambang Ilegal

Hendra menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang mendorong penindakan hukum hingga ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memberikan efek jera yang lebih besar kepada para pelaku.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum akan dipimpin oleh aparat penegak hukum dari unsur Kepolisian atau TNI. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan berintegritas. Menurutnya, sosok yang ditunjuk sebagai pemimpin Ditjen ini harus memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi.

Bahlil juga mengusulkan agar penyidik di Ditjen Gakkum terdiri dari kombinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan sterilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum.

Dengan pembentukan Ditjen Gakkum ini, Kementerian ESDM berharap dapat mengatasi persoalan tambang ilegal yang selama ini sulit diberantas. Upaya ini sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah dalam melindungi sumber daya mineral Indonesia dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, demi memastikan keberlanjutan dan manfaat bagi generasi mendatang.