Kementerian ESDM Bentuk Direktorat Penegakan Hukum untuk Berantas Tambang Ilegal

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk memberantas praktik pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) yang semakin marak di Indonesia.

Pembentukan Ditjen ini merupakan langkah strategis yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM, yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Ditjen Gakkum akan langsung berada di bawah koordinasi Menteri ESDM dan bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan terkait penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral. Pembentukan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku PETI yang selama ini menyebabkan kerugian negara dan merusak lingkungan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan harapannya agar keberadaan Ditjen Gakkum dapat memperkuat upaya pemberantasan tambang ilegal. Ia menyebutkan bahwa dengan struktur baru ini, pemerintah akan lebih intensif dalam menindak pelaku PETI yang beroperasi tanpa izin resmi.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa pemberantasan PETI selama ini menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah lokasi tambang ilegal yang sulit dijangkau dan melibatkan pihak-pihak lokal yang memperoleh keuntungan ekonomi. Ia mencontohkan wilayah Sumatera, di mana lokasi tambang ilegal sangat terpencil namun tetap ramai aktivitasnya.