Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut mendesak pencopotan Irwan Anwar. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menuding Irwan berupaya menutupi fakta kasus tersebut. “Kapolrestabes Semarang berupaya menutupi fakta pembunuhan Gamma, pelajar SMK di Semarang,” ujar Isnur.
Sementara itu, Komisi Etik Polri telah merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda Robig Zaenuddin pada 9 Desember 2024. Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penembakan yang dinilai melanggar hukum dan kode etik kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, menambah desakan publik untuk transparansi dalam penanganan pelanggaran oleh aparat kepolisian.










