Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mendalami motif di balik tindakan Arji, serta untuk mengungkapkan sumber bibit atau biji ganja yang digunakan. “Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja ini, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau bijinya,” tambah Dadang.
Arji kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.(amb)












