FAKTA GRUP –Arji M Benung, Lansia Berumur 64 Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang Melakukan Tindakan illegal dengan menanam ganja di halaman rumahnya. Tindakannya yang nekat tersebut harus berujung pada penangkapan oleh polisi setelah ditemukan tanaman ganja di kediamannya. Polisi berhasil menemukan 17 batang ganja yang ditanam dalam pot dan polybag di halaman belakang rumahnya.
Menurut AKP Ponsen Dadang Martianto, Kepala Seksi Humas Polres Malang, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka. “Adanya informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan mengirimkan tim Satresnarkoba Polres Malang,” ujarnya. pada sabtu (28/12/2024) Tim segera menuju lokasi dan setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, polisi melakukan penggeledahan pada Kamis, 26 Desember 2024.
Dadang menambahkan, di halaman belakang rumah Arji, polisi menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam berbagai ukuran pot dan polybag. “Tersangka mengaku telah menanam ganja tersebut selama empat bulan,” ungkapnya. Tanaman ganja yang ditemukan memiliki tinggi bervariasi antara 15 hingga 50 sentimeter. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Malang bersama dengan tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.












