Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menemukan berbagai alat yang digunakan untuk merakit senjata api, seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja. Selain itu, polisi juga menyita satu unit senjata api rakitan jenis revolver yang sudah selesai dirakit.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah senjata api rakitan jenis revolver yang telah selesai dibuat,” ujar AKBP Andik Purnomo Sigit.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” tambahnya.(amb)











