FAKTA GRUP –Polisi telah menggerebek lokasi pembuatan senjata api rakitan yang berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BD (42). BD diduga sebagai pembuat senjata api ilegal tersebut.
“Senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah yang berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” ungkap Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, pada Sabtu (28/12).
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id











