Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman akan diperpanjang enam bulan penjara. Selain itu, ia harus mengganti kerugian negara senilai Rp 210 miliar, dengan ancaman tambahan dua tahun penjara jika gagal membayar.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa hukuman ini terlalu ringan dan memutuskan untuk mengajukan banding. “Putusannya terlalu ringan khusus untuk pidana badannya. Hakim tidak mempertimbangkan dampak kerugian terhadap masyarakat Bangka Belitung,” tegas Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, Jumat (27/12).
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai bahwa vonis ini tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Masyarakat berharap agar hukuman lebih berat dapat diberikan sebagai efek jera dan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi besar.
Dengan angka kerugian yang fantastis, perhatian publik kini tertuju pada langkah banding yang diajukan jaksa. Akankah hukuman Harvey Moeis ditingkatkan? Semua pihak kini menanti langkah lanjutan dari proses hukum ini.