Terbukti Rugikan Negara Rp300 Triliun, Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun

Ekspresi Harvey Moeis di ruang sidang saat mendengar vonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Lst

JAKARTA –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan hukuman enam tahun enam bulan penjara kepada Harvey Moeis atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Putusan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (23/12), menyatakan bahwa vonis ringan tersebut didasarkan pada peran Harvey yang dianggap tidak signifikan dalam kasus ini. “Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara ini,” jelas Eko Aryanto.

Hakim juga menjelaskan bahwa terdakwa hanya mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam pertemuan dengan PT Timah dan tidak memiliki peran dalam struktur pengurusan maupun pengambilan keputusan. “Terdakwa bukan pengurus, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham, sehingga perannya dalam kasus ini tidak signifikan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, hakim memaparkan detail kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, di antaranya:
• Kerugian Rp 2,2 triliun dari penyewaan alat processing pelogaman timah.
• Kerugian Rp 26,6 triliun dari pembayaran bijih timah ilegal.
• Kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun akibat aktivitas tambang timah ilegal.

“Kerugian ini tidak hanya berasal dari tindakan Harvey, tetapi merupakan akumulasi dari beberapa pihak yang terlibat,” kata hakim dalam sidang.