“Kalau kasusnya kekerasan berbasis gender, nanti kami dampingi. Tapi, kalau kriminal murni, itu di luar kewenangan kami. Jadi, kami assesment dulu biasanya,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak Polresta Yogyakarta biasanya akan merujuk kasus yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender ke UPT PPA untuk ditindaklanjuti. “Kasus itu perlu digali dulu, dari Polresta kalau memang termasuk kekerasan berbasis gender biasanya merujuk ke kami,” tambah Ardiani.
Menurut Ardiani, UPT PPA telah menyiapkan personel khusus yang fokus mendampingi korban kekerasan berbasis gender, baik secara psikologis maupun hukum. UPT PPA sendiri berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta.
“Sudah ada personel khusus di UPT PPA, untuk pendampingan korban, baik secara psikologi maupun hukum,” pungkasnya.(amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id











