FAKTA GRUP –Kasus penyiraman air keras yang dialami seorang mahasiswi di Kota Yogyakarta ditangani sepenuhnya oleh aparat kepolisian dari Polresta Yogyakarta, karena dikategorikan sebagai kriminal murni.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan pendamping hukum terkait kasus ini. Berdasarkan hasil diskusi, kasus yang menimpa korban berinisial NH (21) tidak termasuk dalam kekerasan berbasis gender.
“Kasus penyiraman air keras ini termasuk kriminal murni, barusan saya sudah diskusi dengan pendamping hukum,” ungkapnya pada Jumat (27/12/2024).
Ardiani menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat terlibat dan memberikan pendampingan apabila kasus yang ditangani masuk dalam ranah kekerasan berbasis gender. Contohnya adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, atau kasus yang melibatkan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id











