Satresnarkoba Polres Sambas Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Pemangkat

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa sebuah dompet coklat berisi satu paket sabu, uang tunai Rp 150.000, dan sebuah handphone merek Oppo. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Sambas untuk menindak tegas pelaku narkoba dan menjaga wilayah Sambas agar terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu Agus.

Tersangka UR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan undang-undang. Proses penyidikan pun dilengkapi dengan pemeriksaan barang bukti di Balai POM Pontianak.(amb)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements