RSUD SSMA Paparkan Informasi Alur Pelayanan IGD

 

Ia menambahkan, beberapa kriteria gawat darurat yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi. Selain itu adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan tekanan darah yang tidak normal, dan memerlukan tindakan segera berdasarkan pemeriksaan dokter IGD.

 

Namun apabila pasien yang masuk di IGD tidak sesuai pada kondisi tersebut, sesuai dengan ketentuan dari BPJS Kesehatan bahwa pasien tersebut termasuk kriteria pasien non gawat darurat sehingga disarankan untuk berobat ke faskes tingkat pertama seperti puskesmas, klinik pratama atau dokter praktek perorangan.

 

“Apabila dokter menyatakan bahwa pasien masuk dalam kategori pasien non gawat darurat maka pasien akan mendapatkan terapi oral dengan persetujuan biaya umum atau membatalkan kunjungan apabila pasien tidak setuju bayar dan ingin ke fasilitas tingkat pertama,” pungkasnya. (rfk/*Humas-PKRS/rsudssma)