Pria di Sambas Ditangkap Usai Gelapkan Motor dengan Modus Ritual Harta Gaib

Pada keesokan harinya, pelapor dan saksi kembali ke rumah AR untuk menyiapkan barang-barang yang diperlukan guna membawa harta gaib tersebut. Pelaku pun meminta mereka kembali lagi keesokan harinya untuk melaksanakan ritual serah terima.

Pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor meminjam motor anaknya untuk menuju rumah AR. Di sana, pelaku bersama WA sudah menyiapkan sesajen berupa nanas, jeruk sambal, dan benang jahit. Namun, AR mengatakan bahwa sesajen masih kurang satu, yaitu jeruk siam.

AR dan WA kemudian meminjam motor pelapor untuk membeli jeruk tersebut. Hingga pukul 20.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali.

“Pelapor bersama saksi kemudian mencari tersangka, tetapi hingga keesokan harinya tidak berhasil ditemukan. Pelapor yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Selakau,” ungkap Rahmad.

Polisi berhasil menangkap AR di Pontianak pada Sabtu dini hari, 21 Desember 2024. Saat penangkapan, pelaku tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri dengan menggunakan motor yang digelapkannya.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, rekannya yang berinisial WA masih dalam penyelidikan,” tutup Rahmad.(amb)