PDIP Klarifikasi Kenaikan PPN 12% Berawal dari Inisiatif Jokowi!

Dolfie Othniel Frederic Palit, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus anggota PDIP. lst

JAKARTA –  Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa PDIP memiliki peran besar dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU tersebut menjadi dasar hukum kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 2025.

Dolfie menegaskan bahwa RUU HPP merupakan inisiatif dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan berasal dari fraksi PDIP. “UU HPP merupakan inisiatif pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR pada 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk membahas usul inisiatif ini, kecuali PKS yang menolak,” ujarnya, Minggu (22/12).

RUU HPP disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021, setelah mendapat persetujuan dari delapan fraksi, termasuk PDIP. Menurut Dolfie, UU HPP merupakan Omnibus Law yang mengatur berbagai perubahan, seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai, serta mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa UU HPP memberikan ruang bagi pemerintah untuk menentukan rentang tarif PPN antara 5 hingga 15 persen, sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) dalam undang-undang tersebut. “Pemerintah dapat menurunkan atau menaikkan tarif PPN dengan persetujuan DPR, bergantung pada kondisi perekonomian nasional,” jelas Dolfie.