Ketua DPD Gerindra Kalbar Sindir PDIP: Kenaikan PPN 12% Lempar Batu Sembunyi Tangan, Lucu!

Yuliansyah, anggota DPR-RI Komisi V, sekaligus Ketua DPD Gerindra Kalimantan Barat. RD

PONTIANAK – Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 terus memanas.

Kali ini, Partai Gerindra menyindir PDI Perjuangan (PDIP) atas sikapnya yang dinilai tidak konsisten. Gerindra menyampaikan bahwa PDIP, yang menjadi inisiator Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di tahun 2021, kini “lempar batu sembunyi tangan” dengan mengkritik kebijakan tersebut.

Undang-Undang HPP, yang menjadi dasar kebijakan kenaikan PPN 12%, disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.

Dalam prosesnya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Dolfie Othniel Fredric Palit, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP.

Dolfie melaporkan bahwa delapan fraksi DPR menyetujui RUU tersebut, termasuk PDIP, Gerindra, Golkar, dan lainnya. Satu-satunya fraksi yang menolak adalah PKS.

Merespon dinamika tersebut, Yuliansyah selaku anggota DPR-RI Komisi V sekaligus Ketua DPD Gerindra Kalimantan Barat mengatakan “PDIP adalah motor utama di balik disahkannya UU ini. Jadi tidak relevan jika sekarang mereka justru menyerang kenaikan PPN,” ujarnya saat diwawancarai Minggu, (22/12/2024).

Menurutnya, pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto tidak menaikkan PPN secara menyeluruh, melainkan hanya menyasar barang dan jasa mewah. Langkah ini, disebut sebagai wujud keadilan yang mencoba melindungi masyarakat kelas bawah dan menengah.

“Pak Prabowo harus menjalankan undang-undang yang ada. Namun, beliau memilih kebijakan yang berkeadilan, hanya menaikkan PPN pada barang-barang mewah, dan layanan premium,” tambah Yuliansyah.

Gerindra mempertanyakan sikap PDIP yang kini justru mengkritik kebijakan tersebut.