Ungkap 6 Kasus Narkotika Sepanjang November-Desember di Singkawang, Kapolres: Penjualan dengan Sistem “Lempar”

Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman dalam press conference pengungkapan kasus narkotika selama bulan November sampai Desember 2024, Selasa (17/12/2024) Foto: Humas Polres Singkawang

Tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara sistem “lempar” atau sistem letak (tidak bertemu langsung antara penjual dan pembeli).

“Sumber narkotika didapat dari luar Kota Singkawang dan untuk penjual atau bandar masih dalam penyelidikan kami. Dari keempat tersangka yang ditangkap, pekerjaan masing-masing adalah wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan terdapat juga residivis tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Ia pun menambahkan dari kasus lain yang diungkap, petugas juga mengamankan sejumlah narkotika dengan rincian, yakni 12 paket kantong plastik klip yang diduga adalah sabu degan berat bersih 555,23 gram dan 5 butir pil narkotika jenis ekstasi seberat 2,16 gram.

“Melalui perhitungan berdasarkan keterangan pelaku yakni 1 paket kecil seberat 1 gram dapat dikonsumsi 10 orang dan 1 butir pil dapat dikonsumsi 1 orang, maka setidaknya 5.355 orang masyarkat Kota Singkawang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut,” pungkasnya. (mro)