“Saya mewakili Pemkot Pontianak mengucapkan terima kasih. Ini merupakan hasil kerja kita bersama yang menggambarkan bahwa Pemkot Pontianak dan jajarannya sudah mengerti dan menyadari tentang arti pentingnya Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Amirullah.
Penghargaan ini menurutnya menjadi pelecut semangat bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pontianak, khususnya dalam bidang Keterbukaan Informasi Publik. Amirullah juga berharap masyarakat dapat turut aktif dalam memberikan masukan dan saran kepada Pemkot Pontianak, sebagai bagian dari langkah konkrit untuk bersama memajukan Kota Pontianak yang lebih baik.
“Kedepannya, kita akan terus tingkatkan aksesibilitas atau kemudahan publik dalam mencari informasi yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, serta pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Sehingga dengan keterbukaan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui seberapa jauh kinerja Pemkot Pontianak dan akhirnya dapat memberikan feedback. Dengan mendapat feedback, ini akan memudahkan kita untuk melakukan perbaikan-perbaikan kedepannya,” tutup Sekda. (rfk/*kominfo)










