Kalbar Darurat Mafia Tambang

Forum Jasa Konstruksi Kalbar Usul Hidupkan Kembali Laboratorium Konstruksi di Kalbar

Pada seminar ini dibahas tentang tantangan dunia konstruksi dari perspektif hukum selain itu juga menjelaskan regulasi yang berkembang di dunia konstruksi. Kegiatan dibagi beberapa sesi dan terakhir dilakukan FGD (kelompok diskusi terarah) yang melibatkan semua unsur pelaku konstruksi untuk mendapatkan solusi terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat jasa kontruksi di Kalimantan Barat.

 

Adapun hasil kesepakatan FGD (kelompok Diskusi terarah) yang dilaksanakan yaitu Overlap Kewenangan di OPD, mengusulkan adanya penguatan regulasi pelaksanaan konstruksi daerah dan adanya pembinaan dan sosialisasi serta kegiatan LSP khususnya di daerah kabupaten dan kota.

 

Perlindungan Hukum terhadap Jasa Konstruksi, mengusulkan penyelesaian sengketa kontrak konstruksi melalui abitrase bukan pengadilan (ditulis/diterangkan di kontrak proyek konstruksi termasuk penunjukan lembaga abitrasenya) dan dimasukan didalam klausal kontrak.

 

Evaluasi UPT Teknis, menghidupkan kembali laboratorium konstruksi di Kalimantan Barat, termasuk di kabupaten dan kota. Perlindungan Pengusaha Daerah Bidang Konstruksi, mengusulkan perlunya peraturan dari petinggi dalam mengatur regulasi, perlu aturan yang mengatur regulasi mengenai jasa konstruksi, sehingga bisa merangkul pengusaha lokal. Sinkronisasi Penanganan OPD Daerah, mengusulkan perlunya dibentuk struktur organisasi jasa konstruksi di setiap kabupaten dan kota. Peran Legislatif, mengusulkan perlu adanya perhatian intens dari kepala daerah terkait kegiatan jasa konstruksi daerah khususnya mengenai dana atau anggaran yang kurang Rencana Revisi UU Jasa Konstruksi, mengusulkan penghapusan ayat 5,6 dan 7 pada pasal 88 UU Nomor 2 Tahun 2017 mengenai dewan sengketa, mendorong untuk pembentukan forum masyarakat jasa konstruksi di provinsi secara permanen dalam rangka meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam sektor jasa konstruksi, Keterbatasan Material, masalah tersebut umumnya bisa terjadi karena izin yang menjadi problematika, sehingga kemampuan dan kerjasama dengan aparat hukum untuk percepatan perizinan, sehingga dirasa perlu forum permanen. Keterbatasan Tenaga Ahli, diharapkan di daerah/kota mempunyai politeknik sehingga menghasilkan tenaga ahli pada tiap daerah sesuai kebutuhannya dan diharapkan asosasi yang membina tenaga teknik level operator maupun teknisi lebih banyak berperan dalam peningkatan sumber daya manusia, selain didukung pula oleh Pemerintah darah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dan terakhir masalah perpajakan, diperlukan adanya sosialisasi terhadap perpajakan lebih intensif dikalangan pelaku jasa kontruksi dan pemerintah untuk menghindari kemungkinan sengketa pajak.

 

Tidak lanjut hasil kesepakatan dari Forum Jasa Konstruksi Kalimantan Barat 2024 adalah rencana pembentukan Forum Masyarakat Jasa Konstruksi yang memiliki legalitas formal. Langkah awal yang dilakukan dengan pembentukan Tim Formatur yang terdiri dari unsur Pemerintah, Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, Akademisi dan Pemerhati Konstruksi. Ketua Tim Formatur secara aklamasi dipilih Ir. H. Baskoro Efendy dengan 9 anggota yaitu : Ir. H. Budiman Arpan, MT; Dr. Purwanto, SH, M.Hum, FCBArb, FIIArb; Ir. Mei Purwowidodo; Ir. Yudi Haliman, SH, MH, MM, FCBArb, FIIArb; Qaharuddin Nurli, ST, SE, MM; Sumarno, ST; Ir. Aliuhan, ST, IPM; Ir. Tirto Admojo, ST, MT dan Herwani, ST. Tim Formatur ini yang bertanggung jawab memastikan terbentuknya Forum Masyarakat Jasa Konstruksi Kalimantan Barat secara terorganisasi, terstruktur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*r)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id