KETAPANG – Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Polsek Matan Hilir Selatan melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Tepatnya di Lokasi KM 26, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Senin (16/12/2024), pukul 13.00 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi menjelaskan bahwa dalam kegiatan penindakan tersebut petugas tidak bisa menangkap pekerja karena sesampainya di sana tidak ada seorang pun di lokasi. Dirinya memperkirakan bahwa para pekerja tambang sudah mengetahui akan didatangi petugas.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id