Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu disembunyikan dalam tas pinggang hitam milik salah satu pelaku.
“Diduga sabu tersebut dimiliki dan disimpan dengan maksud untuk diedarkan kembali,” jelas Agus.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(amb)