Dishub Sasar Titik Parkir Tunggak Retribusi

*SPK Lokasi Parkir Bakal Dievaluasi*

 

PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak dan Pomal menyasar sejumlah titik parkir yang menunggak retribusi parkir. Para juru parkir (jukir) di lokasi yang disasar, disambangi petugas Dishub untuk meminta jukir menyampaikan ke koordinator parkirnya agar menyelesaikan tunggakan retribusinya. Bahkan sebagian jukir kabur meninggalkan lokasi saat melihat petugas datang.

 

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pontianak Desi Susanti menerangkan, saat ini jumlah titik parkir yang menunggak setoran retribusi parkir sebanyak 54 titik parkir. Dari 54 titik parkir, tiga lokasi yang ditertibkan, sebelumnya sudah diberikan peringatan melalui surat, namun hingga sekarang koordinator parkir belum memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Tiga lokasi yang disasar petugas antara lain PSP Jalan Patimura dan Jalan Nusa Indah III.

 

“Hari ini kita melakukan tindakan persuasif untuk mengingatkan kepada jukir karena koordinator parkir tidak ada di lokasi, agar mereka segera menyelesaikan tunggakannya ke Kantor Dishub Kota Pontianak,” tegasnya usai menertibkan lokasi parkir yang menunggak retribusi, Senin (16/12).

 

Desi menambahkan, kisaran tunggakan retribusi parkir mulai dari Rp1 juta hingga Rp18 juta. Mereka yang menunggak ini terdaftar di Dishub Kota Pontianak dan sudah mengantongi Surat Perjanjian Kerja sama (SPK).

 

“Kita mengingatkan kepada mereka agar membayar seluruh tunggakannya, baik secara keseluruhan maupun dengan mencicil,” imbuhnya.

 

Meski demikian, lanjutnya lagi, sebagian koordinator parkir sudah ada yang datang ke Dishub dan membuat pernyataan untuk menyelesaikan tunggakannya sebelum akhir tahun. Langkah selanjutnya, pihaknya akan mengevaluasi izin atau SPK pengelolaan parkir tahun depan.