Kasus Penganiayaan Dokter Koas Seret Nama Kepala BPJN Kalbar

1. Tanah dan Bangunan: Rp750.000.000,00
a) Tanah dan Bangunan Seluas 33,8 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp200.000.000,00
b) Tanah dan Bangunan Seluas 33,8 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp200.000.000,00
c) Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp350.000.000,00

2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp450.000.000,00
a) Mobil Honda CRV tahun 2019, Hadiah: Rp450.000.000,00

3. Harta Bergerak Lainnya: Rp830.000.000,00

4. Surat Berharga: Rp670.700.000,00
5. Kas dan Setara Kas: Rp6.725.751.869,00
6. Harta Lainnya: Rp —

 

Dekan FK Unsri, dr. Syarif Husin mengenai hal ini menyatakan telah membentuk tim investigasi internal yang akan bertugas mengumpulkan informasi, mengidentifikasi permasalahan, serta mendalami fakta-fakta terkait kejadian tersebut.

 

“Tim investigasi bertugas untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden pemukulan dan mencari jalan penyelesaian yang terbaik,” ujarnya saat memberikan keterangan, Kamis (12/12).

 

Lebih lanjut dirinya mengapresiasi Polda Sumatera Selatan dengan respon yang diberikan dan mengharapkan agar laporan korban dapat ditindak lanjuti secara profesional dan berkeadilan.

 

“Kami berharap, laporan korban dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat,” ucapnya. (mro)