Desa Bou Rusak Akibat Penambangan Ilegal, Warga Desak PT RCK Bertanggung Jawab

SULTENG- Roby, seorang tokoh pemuda dari Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, mengungkapkan kondisi lingkungan desanya yang kini rusak akibat aktivitas penambangan batu dan pasir ilegal.

 

Menurut Roby, hampir setahun terakhir, kawasan desa yang sebelumnya asri kini tercemar dan rusak parah, khususnya akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan PT RCK (Rahmah Cipta Khatulistiwa) tanpa izin yang lengkap.

 

“Kami udah beberapa kali juga meminta solusi ke pihak PT RCK untuk paling tidak membangun bendungan atau mengganti rugi kelapa-kelapa yang tumbang di perkebunan warga yang terkena arus air dari akibat pertambangan tersebut, namun tidak direspon,” ujar Roby saat diwawancari wartawan Fakta pada Sabtu (14/12).

 

Sebelum adanya aktivitas pertambangan, Roby menceritakan bahwa Desa Bou memiliki keindahan alam yang luar biasa, dengan aliran sungai yang sangat putih dan jernih. “Kawasan desa kami memiliki karunia menjadi desa yang sangat indah dimana aliran sungainya sangat putih dan jernih, dimana hampir hamparan bebatuan menjadi permadani di dasar sungai, sehingga menciptakan riam-riam kecil yang indah dilihat dan menimbulkan gemercik suara air yang merdu didengar telinga,” lanjut Roby.

 

Namun, semua keindahan itu berubah sejak PT RCK melakukan penambangan besar-besaran tanpa mempertimbangkan kelestarian alam sekitar. “Semua berubah setelah perusahaan PT RCK melakukan penambangan batu dan pasir besar-besaran tanpa mengindahkan ekosistem dan alam yang asli di desa kami, pohon kelapa yang banyak berjejer di pinggiran sungai pun ikut roboh dan hanyut akibat abrasi setelah dilakukan penambangan tersebut,” kata Roby.