PONTIANAK – Rancangan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2025 mulai dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai wakil pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menerangkan, pelaksanaan evaluasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Evaluasi ini bertujuan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS dan RPJMD,” ujarnya usai membuka rapat pembahasan Evaluasi Gubernur Kalbar atas rancangan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025, Jumat (13/12).
Amirullah yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memaparkan, sebagai pengantar Evaluasi Gubernur atas rancangan Perda APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2025, yakni Rancangan Pendapatan Daerah sebesar Rp2,17 triliun, Rancangan Belanja Daerah Rp2,19 triliun, Rancangan Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp23,55 miliar dan Rancangan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp8,50 miliar.