“Sekira pukul 08.10 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis shabu atas nama SR dan BD di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku lain berinisial JN yang sempat melarikan diri, ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di rumah keluarganya di Desa Batu Pansap, Kecamatan Empanang.
“Setelah itu, Kasatresnarkoba membawa seluruh tim untuk mencari pelaku yang kabur. Tim berhasil menangkap JN di rumah keluarganya. Terhadap pelaku lainnya yang masih melarikan diri, penyelidikan terus dilakukan oleh tim di lapangan,” tambahnya.
Penangkapan berlanjut keesokan harinya, 11 November 2024. Dua pelaku lainnya, RK dan RT, ditangkap di lokasi terpisah. RK diamankan di Dusun Tangit 2, Desa Tajum, Kecamatan Badau, pukul 14.00 WIB, sementara RT ditangkap di Dusun Batu Ampar, Desa Keling Empangau, Kecamatan Empanang, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Para pelaku saat ini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup AKBP Sri Sulasmini.(amb)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id