Kalbar Darurat Mafia Tambang

Polda Kalbar Musnahkan 35 Kg Sabu

FAKTA GRUP – Polda Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 35 kg dalam sebuah kegiatan konferensi pers yang digelar di kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Pontianak, Senin (9/12/2024).

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum setelah keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba di Jalan Nanga Kantuk – Langau, Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Minggu (10/11/2024).

Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Sri Sulasmini, mengungkapkan bahwa pihaknya segera membentuk tim gabungan setelah menerima laporan terkait dugaan peredaran narkoba di perbatasan Malaysia-Indonesia.

“Setelah dibentuk tim yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba, terdiri dari anggota Satresnarkoba dan Polsek Puring Kencana, dilakukan penyelidikan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik masuknya barang (narkoba),” jelasnya dalam konferensi pers.

Dari penyelidikan tersebut, dua kurir berinisial SR dan BD diamankan di Jalan Lintas Nanga Kantuk – Langau, Dusun Upak, Desa Kumang Jaya. Penangkapan dilakukan pada 10 November 2024, sekitar pukul 08.10 WIB.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id