PONTIANAK – Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 908/NAKERTRAN/2024 resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2025 ditingkatkan.
Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengungkapkan bahwa sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, ia menaikkan UMP dan UMS Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025.
“Jadi, pada 9 Desember 2024 saya sudah menetapkan UMP dan UMS sesuai dengan ketentuan Dinas Ketenagakerjaan. UMP tahun 2025 naik 6,5% dari UMP tahun 2024, yakni menjadi Rp2.878.286. Kemudian, untuk UMS Provinsi, naik menjadi Rp2.884.500,” ucapnya, Senin (9/12/2024).










