FAKTA GRUP – Polres Sambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kg di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Rabu, 4 Desember 2024. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang sopir berinisial GN.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa GN kedapatan mengemudikan mobil pikap yang diduga membawa tabung gas LPG 3 kg.
“Sopir pikap itu mengaku jika LPG yang dibawanya itu didapat dengan cara membeli di kios yang berada di Singkawang,” ujar Rahmad kepada wartawan pada Kamis, (5/12/2024).
















