Bari Ungkap Pemprov Akan Lakukan Pemungutan  Pajak Alat Berat

SANGGAU – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S. Sos., M.Si membuka “Rapat Koordinasi Pendapatan Wilayah Sanggau dan Sekadau Tahun 2024”, Kamis (5/12).

 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2024.

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan terhadap 7 (Tujuh) jenis Pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak MBLB.

 

Sebagai informasi terkait Penerimaan Pajak Daerah di Kalimantan Barat mengalami peningkatan yang cukup signifikan 5 tahun terakhir. Pada tahun 2018 realisasi Pajak Daerah sebesar Rp. 1.919.257.811.014,- dan pada tahun 2023 lalu realisasi Pajak Daerah sebesar Rp.2.634.350.014.870,-.

 

Seperti kita ketahui bersama, bahwasanya Pajak Daerah memiliki peranan penting untuk membiayai berbagai macam pengeluaran yang dapat dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.