Taat Pajak, 38 Pelaku Usaha Dianugerahi Pajak Award

PONTIANAK – Sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak memberikan anugerah berupa Pajak Award kepada 38 pelaku usaha. Penghargaan Pajak Award berupa tropi dan piagam diserahkan di Hotel Aston Pontianak, Senin (2/12) malam.

 

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyatakan, penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada para wajib pajak dan insan perpajakan atas kontribusinya dalam membayar pajak daerah yang menjadi sumber pendanaan bagi pembangunan Kota Pontianak.

 

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pelaku usaha atas kepatuhannya dalam menyetorkan pajak yang dipungut dari konsumennya. Kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya karena kami percaya saudara adalah orang-orang yang amanah dalam menyampaikan pajak yang dititipkan melalui tempat usaha saudara,” ujarnya.

 

Menurutnya, meski tidak seluruhnya yang hadir pada malam penganugerahan ini menerima penghargaan Pajak Award, namun dia berharap kegiatan ini memberikan motivasi dalam meningkatkan saling percaya antara wajib pajak dan Pemerintah Kota Pontianak yang punya kewajiban memberikan layanan kepada seluruh masyarakat, sehingga bisa menularkan sikap positif, sikap yang baik yang sudah dilaksanakan.

 

“Ini juga sebagai bentuk apresiasi kami sebagai dukungan saudara-saudara semua untuk pembangunan di Kota Pontianak,” ungkapnya.

 

Sejatinya, lanjut Pj Wali Kota, berbicara soal pajak maka tidak terlepas dari para konsumen itu sendiri. Sebab penerimaan pajak yang disetorkan oleh setiap pelaku usaha merupakan titipan pajak yang dikumpulkan dari konsumen, untuk kemudian disetorkan ke Pemkot Pontianak.

 

“Istilahnya orang dititipin, dititipin seratus, ya tolong disetorkan seratus. Dititipin dua ratus, setorkanlah dua ratus,” sebut Edi Suryanto.

 

Dia menambahkan, Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa, pajak merupakan satu-satunya harapan yang paling besar untuk mendanai pembangunan di kota ini. Betapa tidak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak kontribusinya dari pajak sangat besar, hampir tiga perempat merupakan hasil dari pajak.

 

“Sehingga bisa dibayangkan Pemerintah Kota akan berhenti, termasuk berhenti membangun seandainya masyarakat sebagai wajib pajak tidak mematuhi dalam membayar pajak,” katanya.

 

Pajak daerah di Kota Pontianak mencakup antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terdiri dari restoran, hotel, parkir, kesenian dan hiburan, tenaga kelistrikan, reklame, sarang burung walet dan PBB-P2.

 

Dalam hal digitalisasi, untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemkot melalui Bapenda Kota Pontianak terus melakukan sosialisasi, edukasi bagaimana supaya bisa digunakan secara elektronik dalam hal cara pembayaran pajak daerah. Tujuannya selain memudahkan para wajib pajak, juga mengurangi risiko pajak tidak disetorkan. Edi Suryanto menyadari masih sangat rendahnya penggunaan digitalisasi pembayaran pajak, terutama pembayaran PBB-P2 melalui QRIS. Padahal pihaknya telah menyebarkan QRIS di seluruh kelurahan. Sayangnya, dari puluhan ribu atau bahkan 200 ribu subjek pajak, hanya 890 subjek pajak yang menggunakan digitalisasi pembayaran PBB-P2.

 

“Mudah-mudahan tahun depan terjadi lonjakan yang menggunakan digitalisasi pembayaran melalui QRIS. Dengan memanfaatkan digitalisasi pembayaran pajak, para wajib pajak tidak perlu antre, tidak perlu ke bank, tidak perlu ke ATM, tetapi cukup gunakan smartphone. Itu harapan kedepannya, disamping itu kita menghindari titipan pajak tidak disetorkan,” paparnya.

 

Pj Wali Kota menjabarkan, total penerimaan pajak dan distribusi melalui kanal yang lain, sebanyak Rp260 juta dari sekian miliar rupiah. Namun dari penerimaan pajak yang lain sampai dengan 31 Oktober penerimaan melalui kanal digital tercatat sudah Rp124 miliar lebih. Melalui sinergi ini, antara Pemkot Pontianak, Bank Kalbar, dukungan secara teknologi maupun ilmu dari Bank Indonesia, dirinya berharap terjadinya efisiensi dalam proses pembayaran dan juga transparansi dalam pengelolaan pajak dapat ditingkatkan.

 

“Saya berharap 2025 mendatang, dukungan digitalisasi dalam proses pembayaran pajak benar-benar bisa lebih maksimal,” harapnya.