Wanita di Sambas Diduga Bunuh Bayi Demi Sembunyikan Aib Perselingkuhan

FAKTA GRUP – Seorang wanita asal Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. RP diduga sengaja membiarkan bayinya meninggal tanpa memberikan upaya medis setelah melahirkan, pada 16 November 2024

Kapolsek Paloh, AKP Joko, mengungkapkan dugaan motif di balik kematian bayi yang baru dilahirkan oleh RP (27).

“Motifnya adalah untuk menyembunyikan dan menghindari rasa malu karena bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap,” ujar AKP Joko. Pada Selasa (3/12/2024)

Polisi menjerat RP dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, hingga saat ini RP belum ditahan karena kondisinya yang masih lemah pasca melahirkan.

“Tersangka belum ditahan karena kondisi kesehatannya belum pulih. Rencananya, setelah kondisinya memungkinkan, tersangka akan ditahan untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.