Dirinya menambahkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka, FK.
“Sebelumnya Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan penyitaan asset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan yakni Mobil Dump Truk dan Mobil Truk Fuso Tangki. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan oleh FK, atas barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang,” jelasnya. (mro)










