“Kami perkirakan, mulai Jumat (29/11), kami akan mulai memanggil pihak-pihak yang terkait, baik pelapor, terlapor, serta pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan kasus ini.”
Laporan tersebut disampaikan oleh satu pelapor, sementara yang dilaporkan ada enam orang. Hendro menjelaskan bahwa dalam kasus money politic, baik pihak yang memberi maupun yang menerima dapat dikenakan sanksi.
“Karena ini baru laporan, kami belum tahu proses selanjutnya seperti apa. Tetapi, jika memenuhi syarat formil, perkara ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat Gakkumdu, mengingat money politic termasuk kategori pidana umum,” kata Hendro.
Bawaslu Singkawang akan terus melakukan kajian dan, jika bukti mendukung, akan melanjutkan proses laporan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.(amb)