Hersan: Klaim Kemenangan Berdasarkan Sampel Suara TPS Bentuk Hoaks

Konferensi pers Tim Relawan Paslon Midji - Didi terkait dengan klaim kemenangan Pilgub berdasarkan hasil hitung cepat, Rabu (27/11/2024), malam. Foto: Ist

Dirinya menyampaikan bahwa tidak boleh ada satu calon pun yang boleh mengklaim kemenangan mereka selama data surat suara dari berbagai daerah di Kalimantan Barat masih belum terkumpul menjadi satu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat pada 9 Desember 2024 nanti.

“Tidak ada satu calon pun yang boleh mengklaim bahwa dia sebagai pemenang pada Pilgub ini. Jadi, tidak ada yang boleh mengklaim. Saya sampaikan, semua masih dalam perhitungan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa data-data yang saat ini menunjukkan atau dipakai untuk mengklaim kemenangan salah satu pasangan calon adalah bentuk data hoaks dan tidak bisa digunakan sebagai acuan.

“Saya kembali tegaskan, kalau pun ada seliweran terkait data-data di media sosial dan media eletronik itu adalah data hoaks,” tegasnya. (mro)