Adapun secara umum, RAPBD Tahun 2025 disepakati pendapatan daerah sebesar Rp2,173 triliun dan belanja daerah disepakati Rp2,188 triliun. Edi menyebut proses penyusunan dan pembahasan dilakukan dengan sinergi yang solid dan komitmen kuat antara eksekutif Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan DPRD Kota Pontianak.
“Sehingga kita lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas, yang dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak. Tentunya semuanya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya.
Proses penyusunan ini dinilai Edi berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Ia bersyukur karena RAPBD telah disetujui dan bisa langsung dieksekusi mulai dari Januari 2025.
“Ini kan dasar pembangunan ya, jadi awal Januari sudah bisa berjalan untuk melaksanakan pembangunan. Ini juga sudah melalui pembahasan cukup panjang antara eksekutif dan legislatif. Setelah ini kita laporkan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya. (rfk/ *kominfo/prokopim)