Polres Bengkayang Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), MR (29) diamankan di Mapolres Bengkayang, Minggu (24/11/2024). Foto: Humas Polres Bengkayang

Dalam kasus ini juga, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, seperti enam unit ponsel, uang tunai senilai Rp1.920.000,00 dan RM320, dokumen identitas korban, serta sebuah tas selempang warna hitam.

“Kasus ini akan terus didalami dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan terlapor, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya. (mro)