Dokumen tersebut, yakni KTP-el; atau Biodata Kependudukan; atau Fotokopi KTP-el; atau Foto KTP-el; atau KTP-el berbentuk Digital; atau Dokumen Kependudukan lain yang memuat identitas dilengkapi dengan NIK, foto diri, dan informasi lengkap lain sehingga bisa menunjukkan identitas pemilih dengan akurat.
Setelah mengetahui lokasi TPS memilih dan membawa salah satu dokumen identitas pemilih, kita sudah bisa melakukan pemilihan untuk menentukan provinsi dan kota kita akan dibawa kemana 5 tahun ke depan.
Gunakanlah hak pilihmu dengan bijak dan pilihlah Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang visi, misi, dan programnya sesuai dengan keinginan kita untuk Kalimantan Barat dan Kota Pontianak yang lebih maju ke depan. (mro)










