Dirinya menambahkan bahwa surat suara yang dimusnahkan oleh KPU Kota Pontianak, yakni ada 246 surat suara untuk pemilhan gubernur dan wakil gubernur, serta 720 surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
“Untuk pemilhan gubernur dan wakil gubernur ada 246 surat suara yang kita musnahkan, kemudian yang untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota ada,” ungkapnya. (mro)