“Kita juga ingin mengajak masyarakat untuk bisa menolak berbagai bentuk money politic ini, karena itu merupakan bagian dari perusakan demokrasi. Sudah dua bulan pasangan calon untuk berkampanye menyampaikan dan menyakinkan visi, misi dan program. Jadi, seharusnya uang dan sejenisnya tidak dipakai lagi,” ucapnya.
Mengenai uang yang dibungkus dalam bentuk “uang transportasi”, Ridwan menyebutkan bahwa hal tersebut hanya dibenarkan untuk para saksi pasangan calon yang sudah dimandatkan dan bukan kepada masyarakat.
“Kalau ke masyarakat, patut diduga adanya pelanggaran dalam bentuk money politic. Kalau diberikan kepada pemilih. Maka dari itu, jika kami menemukan hal seperti itu perlu diklarifikasi dari pemberi dan penerima terkait pemberian uang tersebut,” ujarnya. (mro)