BENGKAYANG, SP – Unit Reskrim Polsek Sungai Raya mengamankan dua orang pria terduga pelaku tindak pidana perjudian pada Selasa (19/11/2024) di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.
Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin menyampaikan bahwa diketahui kedua pria tersebut berinisial T (54), seorang karyawan swasta dan S (54), seorang petani diamankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera bergerak cepat untuk menangkap kedua pelaku tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2024).